topmetro.news – Dalam waktu kurang dari 3×24 jam, Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Matius Ginting (44). Korban sendiri tewas akibat tindak kekerasan di depan sebuah gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Kedua pelaku, BK dan AK, yang merupakan anggota satu keluarga, tertangkap, Minggu (5/1/2025) lalu, di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, serta Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis mengungkapkan dalam konferensi pers, bahwa aksi penikaman terjadi, Jumat (3/1/2025), saat pelaku AK kembali ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya.
Di depan gereja tersebut, pelaku bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau. Tikaman itu mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar Kompol Bambang.
Ia menambahkan bahwa motif pembunuhan adalah dendam pribadi. Di mana korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja. Selain itu, korban menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK.
Barang bukti berupa dua bilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku menghadapi ancaman Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Apresiasi
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F SIK MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Sunggal dalam menangani kasus ini. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Polda sumut dan jajarannya berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara. Polda sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana. Sehingga upaya pencegahan maun pengungkapan tindak kejahatan dapat berlangsung dengan cepat.
sumber | RELIS